Search
Jumat 23 Januari 2026
  • :
  • :

Ombudsman Rekomendasikan 5 Hal ke Menkominfo Soal PT Corbec

MAJALAH ICT – Jakarta. Ombusdman telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait tidak segara dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT oleh Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Dengan putusan ini, seharusnya Corbec mendapatkan izin frekuensi untuk Mobile 2.5 GHz atau dibawahnya (2.3 GHz) dengan pita lebar 60 MHz dan untuk frekuensi fixed 3.5 GHz. Operator ini sebelumnya bermain sebagai operator BWA di frekuensi 3,5 GHz. 

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, pertama, adalah memberikan penomoran atau kode akses kepada PT Corbec Communication dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis. 

Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi sebagaimana dimaksudkan pada rekomendasi pertama.

Ketiga, menerbitkan ijin pita frekuensi disepctrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah ( dimulai pada frekuensi 2300 Mhz-2315 Mhz). 

Keempat, melakukan lelang izin pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi nomor tiga. Dan kelima, melakukan evaluasi terhadap kinerja pelopor dalam menjalankan kewajibannya dan mengenakan pinalti pencabutan izin pite frekuensi yang diberikan kepada Pelapor apabila Pelapor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Yanuar Muhammad Irwan Direktur PT Corbec Communication, tidak tidak dilaksanakannya rekomendasi pengadilan oleh Menkominfo, maka ekspansi bisnis perusahaannya mandek dan tertinggal dengan perusahaan Telekomunikasi lainnya.

"Rencananya kami akan membangun jaringan 4G LTE Advance, saya harap Menteri bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga kami bisa bersaing," jelasnya. Padahal, tambahnya, sebelum adanya rekomendasi Ombusdman perusahaan dan Kemkominfo pernah bertemu untuk membahas putusan PTUN tersebut, sayangnya tidak ada hasil dari pertemuan tersebut.