MAJALAH ICT – Jakarta. Ombudsman RI telah telah menyampaikan saran kepada Presiden RI untuk menunda pengesahan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menurut Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Ombudsman RI sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik, serta menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang- undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
"Ombudsman dapat memahami keinginan Pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum dan jaringan (Spectrum and Network Sharing) dalam Industri Telekomunikasi Indonesia dalam rangka mendorong terjadinya efisiensi. Namun demikian perlu dibatasi hanya pada wilayah-wilayah yang kurang/tidak terlayani sebagaimana juga dilakukan di berbagai negara untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan keadilan dalam pelayanan," jelas Alamsyah.
"Setelah mencermati dan menerima aduan dari masyarakat, Ombudsman RI menilai bahwa rencana revisi dua Peraturan Pemerintah tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Pada siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 16 Oktober 2016 disampaikan bahwa telah ada koordinasi dengan kementerian terkait. Namun demikian, tidak dijelaskan adanya upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi," rincinya mengenai surat yang dikirimkan.
Rencana revisi dua PP tersebut yang memperbolehkan terjadinya praktik berbagi jaringan dan frekuensi juga akan bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ombudsman berpendapat perlu segera dilakukan perubahan Undang-Undang agar revisi PP tidak bertentangan dalam hal substansi.
Selain itu Ombudsman juga mensinyalir ada upaya untuk memberikan pembenaran bahwa pelaksanaan PP hasil revisi akan menghemat devisa negara hingga USD 200 Milyar (lebih kurang Rp. 2,644 triliun). Perhitungan ini cukup janggal, mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi Indonesia pada tahun 2015 hanya mencapai Rp. 406,9 triliun (BPS, 2016). Ombudsman menilai pernyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik.
Setelah mencermati, menelaah dan mempertimbangkan aduan dari berbagai pihak, Ombudsman RI berpendapat bahwa: revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, berisiko cacat prosedur, cacat substansi dan tidak didukung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas, Ombudsman telah menyampaikan saran kepada Presiden RI untuk: menunda pengesahan revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dan mempercepat pengusulan draft revisi UU Telekomunikasi ke DPR," pungkas Alamsyah.