MAJALAH ICT – Jakarta. Penyelenggara telekomunikasi eksisting di 2,3 GHz menyatakan protes dengan kepindahan Smart Telecom dari 1,9 GHz ke 2,3 GHz. Operator mengaku, pemerintah belum pernah mengajak diskusi mengenai hal ini hingga saat ini.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Pita Lebar Nirkabel Indonesia (APPLNI) Duta Sarosa. Menurut Duta, pihaknya mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali rencana perpindahan Smart Telecom tersebut. Pasalnya, sejak awal frekuensi 2,3 GHz diperuntukkan bagi layanan data dengan sistem pembagian per wilayah.
"Masuknya Smarfren yang memiliki lisensi seluler dengan cakupan nasional dinilai akan mengubah model bisnis di frekuensi ini. Kami tidak menyalahkan operator yang dipindahkan karena mereka juga mengikuti perintah regulator," tandas Duta yang juga merupakan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa.
Dalam kesempatan itu, Duta sepaham jika ada rencana pemerintha untuk menerbitkan sejumlah regulasi bagi operator BWA, seperti mengenai pemakaian infrastuktur bersama. Namun, tegasnya, kepastian hukum harus mendapat perhatian utama agar tidak sampai menjadi masalah di kemudian hari.