Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

Operator Masih Butuh 53 MHz Frekuensi, Tapi Belum Semua Optimal

MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan akses melalui telepon seluler, membuat ketersediaan spektrum menjadi hal penting. Apalagi jika jumlah pengguna meningkat, dan teknologi baru yang haus akan bandwidth diadopsi, jadilah kebutuhan spektrum frekuensi makin menjadi-jadi. Dan saat ini, dalam analisis Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator telekomunikasi membutuhkan spektrum frekuensi sebesar 53 MHz.

Demikian disampaikan Titon Dutono, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo. "Dari analisis kami operator masih membutuhkan 53 MHz. Analisis ini dilakukan berdasar jumlah pengguna, kecepatan yang ingin diberikan dan cakupan wilayah," ungkap Titon dalam Sarasehan "Manajemen Spektrum Frekuensi" yang diselenggarakan Komite Independen Telekomunikasi dan Penyiaran Indonesia (KITPI) di Jakarta.

Meski demikian, tambah Titon, tidak semua wilayah frekuensi sudah digunakan secara optimal. "Seperti wilayah Papua, belum banyak operator yang menggunakan frekuensi secara optimal di sana," tandasnya.

Untuk menjawab kebutuhan spektrum frekuensi, jelas Titon, pihaknya mencoba mencari solusi satu per satu. Seperti soal migrasi smart Telecom ke 2,3 GHz, kemudian diikuti dengan penataan di 850 MHz, yang nantinya juga akan menuju penataan di 1800 MHz. "Untuk 1800 MHz, yang menjadi perhatian adalah pengguna 2G akan dibawa ke mana, sebab mayoritas masih menggunakan teknologi 2G," ujarnya.

Beberapa oeprator sendiri telah mengajukan ijin agar dapat menggunakan 1800 MHz untuk 4G. Dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, sejak 2013 menjanjikan akan segera membuka 1800 MHz untuk teknologi netral, namun tidak terwujud hingga masa akhir jabatannya.