Search
Kamis 7 November 2024
  • :
  • :

Operator Telekomunikasi Sepakati Penataan Frekuensi 1.800 MHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Para penyelenggara telekomunikasi seluler, telah menyepakati penataan frekuensi 1.800 MHz yang setelah penataan selesai akan digunakan untuk mengimplementasikan jaringan teknologi seluler generasi ke-4 (4G) berbasis long term evolution (LTE). Demikain disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Menurut Menteri yang biasa dipanggil RA ini, opsi ketiga yang menjadi pilihan dari operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) dalam common proposal yang dikirimkan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). "Opsi ketiga yang disepakati mereka. Pertengahan Februari kita umu‎mkan kebijakannya. Setelah itu bicara clustering. Tidak seluruh Indonesia, nanti kita lihat saja mulai dari mana," kata RA.

Dijelaskan lelaki yang senang memanggil ornag dengan kata "Chief" ini, pihaknya juga akan membentuk gugus tugas (task force) untuk mengawal penataan kanal ini. Dari pilihan yang diambil operator, XL akan menempati posisi paling kiri dengan frekuensi 22,5 MHz, kemudian ‎Tri dengan 10 MHz, lalu Indosat dengan 20 MHz, dan terakhir Telkomsel dengan lebar pita 22,5 MHz.

Proses penataaan disebutkan akan memakan waktu enam bulan. Dan karena proses selesai tidak akan berbarengan, pemerintah berharap agar penataan tidak dijadikan alat kompetisi. Penataan 1.800 MHz ini diprediksi akan menghabiskan dana Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.