Oleh: NONOT HARSONO*
Dalam situasi yang sulit, hal terbaik yang perlu dilakukan adalah bersatu untuk bersama mencari solusi bagaimana Indonesia dapat terus maju mengatai setiap kesulitan. Dari pada seru dan heboh berlama-lama membahas kekurangan masa lalu, akan jauh lebih baik bila kita berpadu dan menyalurkan seluruh kemampuan untuk mengusulkan langkah maju ke depan. Sehingga tidak terjebak diam di tempat karena asyik saling menyalahkan dan saling membela diri. Dengan semangat itu, tulisan ini disampaikan kepada semua pihak, dengan harapan kita dapat menerapkan Sila ke-3 Pancasila, yang dilandasi moral Sila ke-2 dan Sila ke-1, bermusyawarah memikirkan nasib rakyat (Sila ke-4), dalam rangka menuju tercapainya Sila ke-5.
Salah satu persoalan berat di era pemerintahan Presiden Jokowi-JK adalah defisit APBN karena semakin membesarnya belanja rutin sehingga semakin sedikit sisa anggaran yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi nasional. Untuk tahun anggaran 2014, belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun. Belanja modal dan barang sebesar Rp 304 triliun, tidak berbeda jauh dari belanja pegawai Rp 263 triliun [http://setkab.go.id/berita-13305].
Belanja subsidi sendiri saja mencapai Rp 403,05 triliun (BBM/N, listrik, gas, non-energi). Belum lagi jumlah utang semakin membesar dengan kewajiban pengembalian tahunan yang juga ratusan trilliun. Sehingga, walaupun APBN meningkat, tetapi penggunaannya didominasi oleh beban rutin subsidi, membayar utang, dan gaji pegawai. Sedangkan porsi untuk membangun infrastruktur justru semakin berkurang dan dengan daya beli yang semakin menurun.
Kondisi itu tentu akan membuat pemerintahan Presiden Jokowi-JK akan kesulitan dalam membiayai program-program yang diyakini akan mampu mempercepat putaran ekonomi nasional, seperti membangun dari desa dengan rencana alokasi 1,4 milyar rupiah per desa (ada sekitar 72-ribu desa), pembangunan tol laut, infrastruktur transportasi (darat, laut, dan udara), penyelenggaraan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), e-Gov, e-health, e-education, e-commerce, dan e-system lainnya. Maka bagaimana strategi untuk tetap dapat menggerakkan ekonomi nasional dalam situasi defisit APBN? Sektor mana yang bisa didahulukan, yang akan berkontribusi besar dalam menggerakkan ekonomi nasional?
Jawabnya adalah sektor telekomunikasi yang di dalamnya mencakup telekomunikasi dan teknologi informasi yang dikenal secara global dengan sebutan ICT (information and communication technology) atau di Indonesia dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau KOMINFO. Sebagaimana diketahui, sektor ini berkontribusi ratusan trilliun dalam PDB Indonesia. Bahkan bila memperhitungkan multiplier-effect-nya dalam mempengaruhi sektor lain, nilai kontribusinya bisa melebihi 1000-trilliun. Berdasarkan data International Data Corporation (IDC), belanja ICT hingga akhir tahun 2013 mencapai US$ 32,8 miliar [http://swa.co.id/technology/] atau sekitar 380-trilliun rupiah. Ini baru nilai belanjanya, belum dampak positif dari pemanfaatannya.
Menurut Data Bank Dunia, negara berkembang yang membangun jejaring broadband (jaringan telekomunikasi kecepatan tinggi) akan mendapat manfaat berupa peningkatan PDB yang cukup berarti. Penambahan jumlah penduduk yang mendapat sambungan jejaring broadband sebesar 10% populasi akan memberi peluang peningkatan PDB sebesar 1,38% atau sekitar 140-triliun rupiah. Kenaikan PDB ini dapat terjadi karena jejaring broadband nasional yang baik akan menghubungkan produsen dengan konsumen (produk dengan pasar), sehingga transaksi ekonomi dapat berjalan lebih cepat dalam skala yang besar dan menasional, bahkan meng-global. Sebagai contoh nyata, Sandiaga Uno dalam salah satu paparannya menyatakan bahwa akses internet mati sehari di daerah Jepara, Jawa Tengah, menyebabkan transaksi bernilai milyaran rupiah menjadi tertunda. Laporan resmi ITU pada April 2012 menyajikan hasil penelitian tentang manfaat jejaring broadband bagi beberapa negara yang telah memanfaatkannya.
Bagi Indonesia, asal ditata-kelola dengan baik dan benar menurut kaidah teknologi dan ekonomi (techno-economy), teknologi informasi dan telekomunikasi (KOMINFO) mampu menggerakkan perekonomian bangsa ini. Meski belum mampu menjadi produsen, paling tidak Indonesia bisa membangun dan memiliki jejaring broadband nasional yang menjangkau seluruh wilayah NKRI. Jejaring broadband nasional ini akan memudahkan dan mendekatkan komunikasi pusat dan daerah, mendekatkan rakyat dengan pemerintah, memudahkan dan mempercepat komunikasi antara produsen dan konsumen, guru di desa dan di kota, dokter di desa dan di kota, masyarakat perbatasan dan di ibukota. Melalui jejaring broadband nasional ini transaksi bisnis bisa terjadi lebih cepat dan volume besar, membuka lapangan kerja, pemerataan kualitas pendidikan & layanan kesehatan, dan manfaat lain yang sering dikampanyekan oleh Presiden Jokowi-JK, kita sebut saja dengan e-Jokowi. Lebih penting lagi, jejaring broadband nasional dapat menyatukan seluruh wilayah NKRI dan mengurangi kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesenjangan informasi di seluruh wilayah Indonesia. Perlu diingat, bahwa e-Jokowi akan bisa terlaksana hanya jika tersedia jejaring broadband nasional yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
Bagaimana Indonesia mendapatkan itu semua tanpa dana APBN?. Sejak berakhirnya era monopoli dan dupoli telekomunikasi, pembangunan infrastruktur jejaring telekomunikasi nasional dibiayai oleh BUMN Telekomunikasi dan Penyelenggara jaringan telekomunikasi Swasta. Di sektor ini terjadi hukum ekonomi dimana akses informasi atau komunikasi sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga negara, maka hukum demand & supply bisa terjadi. Namun karena kesenjangan ekonomi dan demografi antara desa dan kota, antara Jawa dan Luar Jawa masih cukup besar, maka hukum ekonomi ini tidak bisa berlaku di seluruh wilayah NKRI. Hukum ekonomi hanya akan berjalan di wilayah urban dan sub-urban yang socio-economy readiness-nya cukup layak bagi BUMN dan Swasta untuk ber-investasi. Hanya di wilayah yang masyarakatnya mampu membayar pulsa telepon/internet dan berpopulasi cukup saja yang akan dianggap layak untuk menggelar infrastruktur dan layanan jasa telekomunikasi. Sementara di wilayah yang selain itu, yang saat ini luasannya jauh lebih besar, pembangunan infrastruktur berupa jejaring broadband nasional amat berat untuk didanai oleh BUMN dan Swasta. Bagaimana cara mengatasi masalah ini?
Caranya yaitu dengan menata-kelola program yang disebut dengan USO (universal service obligation) atau kewajiban pelayanan universal. Pada saat ini, sudah ada program USO ini dengan biaya yang dipungut dari semua pelaku usaha telekomunikasi, yakni dengan memungut 1,25% dari pendapatn kotor mereka, Pemerintah berhasil mengumpulkan dana sekitar 1,8 Trilliun per tahun. Jadi, sekali lagi kita dapat melihat bahwa tidak ada dana APBN dalam membangun infrastruktur jejaring komunikasi nasional Indonesia. Meski telah ada program USO, namun pelaksanaannya belum sesuai dengan kaidah techno-economy bagaimana memandang USO sebagai bagian dari program nasional yang sangat penting. Pelaksanaan program USO atau pemanfaatan dana USO terbelenggu oleh prosedur pertanggung-jawaban keuangan negara. Padahal sudah jelas bahwa dana USO ini adalah iuran para pelaku usaha untuk membiayai kewajiban menyediakan akses informasi atau komunikasi bagi warga negara di wilayah yang secara ekonomi tidak layak disediakan oleh BUMN dan Swasta yang tentu berorientasi pada keuntungan investasi.
Apakah ke depan pembangunan infrastruktur jejaring broadband masih bisa tanpa dana APBN?. Jawabnya, bisa. Asalkan Pemerintah memahami apa yang sedang terjadi saat ini dan bersungguh-sungguh berupaya memperbaiki regulasi yang ada, yaitu regulasi yang dapat menyehatkan kemampuan investasi dari BUMN dan Swasta telekomunikasi. Apa masalah yang ada saat ini, apakah para pelaku usaha jaringan telekomunikasi Indonesia sedang tidak sehat?. Saat ini terjadi pergeseran pola bisnis dan penurunan pendapatan yang sangat tajam. Penurunan itu disebabkan oleh dominasi penyedia aplikasi dan konten global dan domestik yang mendapatkan keuntungan dari paradigma “internet is free” dan “network-neutrality”. Diperparah oleh situasi perang harga dan berebut pelanggan yang jumlahnya sudah mendekati jenuh. Sebagaimana diketahui bahwa penetrasi selular atau jumlah pelanggan jaringan selular Indonesia sudah 2-tahun ini melampaui 100%. Faktor lain yang mengakibatkan margin keuntungan menuju negatif adalah meningkatnya biaya operasional (Opex) karena makin banyaknya pungutan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penguasa kawasan atau gedung. Sebagaimana diketahui, UU 28 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah telah mendorong Pemda memberlakukan pungutan terhadap penyelenggara telekomunikasi sebesar 2% dari NJOP tempat memdirikan menara BTS; menggelar kabel di sepanjang rel kereta api yang dulunya tidak berbayar, saat ini menjadi berbayar cukup mahal; target PNBP yang selalu harus naik juga menambah beban biaya operasional; vonis pengadilan yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa yang tidak memiliki infrastruktur jaringan seluler harus membayar biaya penggunaan frekuensi sebesar yang dibayarkan oleh pemilik jaringan yang nilainya bisa lebih dari 10 Trilliun.
Bagaimana sebaiknya ke depan? Hal yang harus dilakukan untuk menyehatkan para penyelenggara jaringan ada tiga, yaitu perbaiki penataan pembangunan infrastruktur jejaring broadband nasional agar terpadu dan efisien, lakukan penataan hubungan bisnis antara pemilik jaringan dengan penyedia aplikasi dan konten (over the top/OTT), dan bangun harmoni antar kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah.
Untuk penataan pembangunan infrastruktur jejaring broadband, Pemerintah perlu memperbaiki regulasi tentang pembagian peran antara BUMN Telekomunikasi, Swasta, dan Pemda. Dalam hal itu, perlu dibuat strategi pentahapan pembangunan jejaring broadband nasional. Susun prioritas penyediaan akses broadband untuk dunia usaha/industri, pemerintahan, dan wilayah tertinggal/terluar Indonesia. Regulasi yang dibuat harus memuat perlindungan investasi melalui penataan jumlah pelaku usaha, membuat panduan yang cukup untuk menata hubungan antar pelaku usaha, membuat skema kerjasama antara Pemerintah dan Swasta, dan beberapa lagi yang lain.
Untuk penataan hubungan antara pemilik jaringan dan penyelenggara OTT, Pemerntah pelu segera membenahi Gerbang NKRI dunia cyber, memahami pilihan model bisnis dan membuat regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak secara adil, dan membina industri kreatif digital nasional agar OTT domestik dapat menjadi pembuka lapangan kerja yang masif dalam rangka menyambut bonus demografi.
Untuk membangun harmoni antar Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah, diperlukan Leadership yang kuat di tingkat Presiden dan Legislatif. Kebijakan fiskal yang menginsentif seringkali berbenturan dengan tuduhan ada main antara regulator dan pelaku usaha. Di tingkat Menteri dan Lembaga sering dijumpai kasus perbedaan cara pandang bagaimana memperlakukan atau meregulasi penyelenggara telekomunikasi. Persoalan ini hanya bisa diatasi apabila Presiden dan Legislatif mau memahami peran TIK/ jejaring broadband nasional dan tegas dalam meluruskan ketidak-harmonisan.
Dari gambaran di atas, tampak jelas fungsi dan peran strategis dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (KOMINFO) dalam menata-kelola sektor telekomunikasi, dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dalam situasi Indonesia yang sedang defisit APBN. Bermodal pemahaman seluk-beluk bisnis kominfo, cukup dengan menyusun regulasi yang tepat dan mengawal pelaksanaannya dengan tegas-konsisten, maka Kementerian ini akan dapat berkontribusi besar dalam pembangunan nasional.
*Nonot Harsono. Penulis adalah Komisioner BRTI.

















