Search
Sabtu 5 Oktober 2024
  • :
  • :

OTT yang Tidak Patuh Aturan ‘Hanya’ Kena Sanksi ‘Bandwidth Management’

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengatur keberadaan pemain over the top (OTT), khususnya OTT asing yang mendominasi layanan OTT di Indonesia saat ini. Bagi yang tidak mengukuti aturan yang akan ditetapkan dalam peraturan yang saat ini sedang dikonsultasikan kepada publik, akan dikenakan sanksi. Hanya saja, sanksi yang akan diterima adalah terkait bandwidth management

"Penyedia Layanan OTT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dalam bentuk bandwidth management. Sanksi diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi dari BRTI dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Penyelenggara Telekomunikasi wajib melaksanakan sanksi terhadap Penyedia Layanan OTT dalam bentuk bandwidth management," demikian bunyi rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Dalam aturan ini juga diatur bahwa pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "BRTI dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga untuk optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, instrumen yang dapat digunakan oleh BRTI antara lain berupa surat edaran, surat meminta keterangan/informasi/data dan surat teguran," jelas aturan ini.

Diatur juga, dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, berdasarkan evaluasi menyeluruh BRTI dapat menghentikan sementara layanan terkait, termasuk BRTI jua melakukan mediasi terhadap perselisihan.

Dalam pelaksanaan usaha, BRTI akan mewajibkan penyedia Layanan OTT menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun. "Laporan paling sedikit meliputi jumlah pelanggan di Indonesia; dan/atau statistik trafik layanan yang diakses oleh pengguna di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan diatur oleh BRTI," jelas aturan yang akan menerima pendapat publik hingga 12 Mei mendatang.