MAJALAH ICT – Jakarta. Pasca dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Indar Atmanto langsung menyatakan akan membeberkan fakta di persidangan.
"Jaksa sepertinya tidak mau melihat fakta di persidangan, dan sejak awal telah menerapkan praduga bersalah," ungkapnya.
Indar menyesalkan persidangan yang sudah berjalan 6 bulan seperti tak ada gunanya. "Aneh, katanya berulang kai," tuturnya.
Rencananya, meskipun hari libur, sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2 akan digelar pada Kamis, (6/6). Pengacara Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan menyebut tuntutan jaksa sebagai kesewenang-wenangan.
Jaksa menilai Indosat, IM2, Indar Atmanto, dan Johnny Swandi Sjam dianggap merugikan negara sebesar Rp1,358 triliun. Sisa dari kerugian negara tersebut ditanggung Indosat dan IM2.