MAJALAH ICT – Jakarta. Industri teknologi informasi dan komunikasi mendapatkan potongan pajak hingga 50%. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dan PMK Nomor 103/PMK.010/2016, dimana Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan .
Dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya adalah merupakan wajib pajak baru, merupakan industri pionir, empunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun. enyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal, serta harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Adapun industri pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah termasuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. “Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan yang dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia,” demikian bunyi aturan tersebut.
Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp..500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Besaran pengurangan pajak penghasilan badan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp.500 miliar.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan aturan ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana pada 30 Juni 2016.