MAJALAH ICT – Jakarta. Farhat Abbas dan Benny Handoko dinilai merupakan korban pasal multiinterpretasi di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan dulu pihaknya meminta pasal 27 ayat 3 agar diuji di Mahkamah Konstitusi karena sifatnya terlalu general, multi interpretasi dan tidak ada penjelasan.
Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah:
(3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…
“Di pasal tersebut tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, sehingga pasal ini mudah di interpretasikan dan banyak hal bisa saja dikategorikan secara sepihak sebagai pencemaran nama baik,” ungkap Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE Mastel.
Menurut dia, meskipun tidak jelas apa itu pencemaran nama baik yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3, bisa saja pencemaran nama baik buat satu pihak mungkin bukan pencemaran nama baik bagi pihak lain.
Rudi menambahkan dengan model ayat yang multiinterpretasi dan kurangnya penjelasan akan terkesan ngambang, tentu akan banyak yang memanfaatkan. “Namun yang memanfaatkannya bisa juga terjebak.”
Jadi, tambahnya, jangan heran kalau banyak pihak yang jika merasa ada yang mengkritik akan memanfaatkan ayat ini, karena toh tidak ada definisinya yang jelas dan setiap orang bisa saja menganggap sebuah statemen kritik , saran dari seseorang menjadi sebuah statemen pencemaran nama baik.
Hal yang sama juga terjadi pada pasal 28 ayat 2 mengenai SARA, rasa kebencian atau permusuhan yang di undangkan tanpa jelas apa kriteria dan definisinya.
“Jadi jangan heran jika kedepan akan banyak kasus, karena kami sudah melihatnya ketika minta agar pasal ini diuji di MK ketika itu,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun , mantan anggota DPR.
Pengacara muda Farhat Abbas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan etnis tertentu lewat twitter.