Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Pasal Pencemaran Nama Baik Tetap Dipertahankan, Hak Dilupakan Ditambahkan dalam UU ITE

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat kerja Menkominfo Rudiantara dan Komisi DPR membahas rencana revisi UU ITE ditutup dengan penandatanganan naskah RUU Revisi UU ITE oleh perwakilan 10 Fraksi DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM. Rapat Paripurna diagendakan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dengan demikian tinggal satu tahap lagi sebelum naskah RUU Revisi menjadi UU Perubahan ITE.

Menteri Rudiantara, menyampaikan ringkasan muatan materi RUU Revisi UU ITE meliputim yaitu untuk mengurangi multitafsir dan menghindari abuse of power terhadap ketentuan larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dilakukan dilakukan empat perubahan.

Perubahan itu adalah menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Kemudian adanya penegasan bahwa ketentuan tesebut adalah delik aduan bukan delik umum, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP serta menurunkan ancaman pidana dari maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.

Hal lainnya adalah mengubah ketentuan yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan juga menegaskan bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Dalam revisi UU ITE, yang menarik adalah ditambahkannya ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, dimana Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Revisi UU ITE yang tinggal menunggu waktu untuk diketuk palunya pada Sidang Paripurna DPR 27 Oktober mendatang.