MAJALAH ICT – Jakarta. Tidak perlu menunggu berlama-lama, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan Bos Google Sergey Brin, Kementerian Kominfo langsung tancap gas untuk membuat aturan baru mengenai uji coba lapangan rencana menerbangkan balon internet Google di angkasa Indonesia Raya. Memang sesuai apa yang pernah disampaikan Menkominfo, pihaknya tidak akan emmberikan Google ijin telekomunikasi, namun akan mengubah aturan yangada.
Walaupun tidak secara spesifik dialamatkan pada balon Google, draft aturan berupa Rancangan Peraturan Menteri tentang Uji Coba Lapangan Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran untuk Keperluan Masa Depan dibuat dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran, telekomunikasi, dan informatika di masa depan.
Disampaikan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, adapun ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini meliputi pengertian uji coba lapangan yang dimaknai sebagai uji coba sistem dan teknologi telekomunikasi, informatika, dan penyiaran untuk keperluan penelitian dan penyelenggaraan di masa depan. "Uji coba lapangan diselenggarakan dengan tujuan melakukan penelitian aspek teknis dan aspek non-teknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran," kata Ismail.
Selain itu, ada aspek teknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, yang meliputi kinerja sistem, alat dan perangkat, perencanaan dan konfigurasi jaringan, standardisasi alat dan perangkat dan kualitas layanan. Sedangkan aspek non-teknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, meliputi model bisnis penyelenggaraan, model regulasi dan kelembagaan, kesiapan para pemangku kepentingan, sosialisasi kepada masyarakat dan mekanisme penyediaan perangkat pendukung.
Ditegaskan Ismail, rencana uji coba lapangan sebagaimana disetujui oleh Menteri meliputi instansi, lembaga, unit pelaksana, kegiatan, lokasi atau wilayah, dan waktu pelaksanaan. Selain itu juga, uji coba lapangan bersifat tidak komersial dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio tidak berlaku bagi penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka uji coba lapangan untuk keperluan penelitian.
"Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Uji Coba Lapangan Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran untuk Keperluan Masa Depan. Semua tanggapan dan masukan terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud agar dikirimkan melalui email timtvdigital@kominfo.go.id dari tanggal 6 – 14 Januari 2016," pungkas Ismail.