Search
Senin 12 Mei 2025
  • :
  • :

Pejabat Bappenas Bersama 3 Orang Lainnya Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Perkara BTS 4G Bakti Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi dilakukan pada hari Rabu(15/02/2023).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Saksi dengan inisial atas nama RM, dimana saksi RM merupakan Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). RM diketahui adalah Rachmat Mardiana.

Saksi lainnya adalah dengan inisial atas nama FR, dimana saksi FR merupakan Karyawan Bagian Keuangan pada PT Lintasarta. Saksi dengan inisial atas nama G, dimana saksi G merupakan Direktur Marketing and Solution pada PT Aplikanusa Lintasarta. Serta, sksi dengan inisial atas nama AW, dimana saksi AW merupakan selaku pihak dari swasta.

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasannya keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.