Search
Jumat 18 April 2025
  • :
  • :

Pelaku Ekonomi Kreatif dan Startup Diperkenalkan dengan Pembiayaan Modal Ventura

MAJALAH ICT – Jakarta. 101 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) serta pengusaha rintisan (startup) dan UKM Sumedang mempelajari strategi dan cara untuk mengakses pembiayaan non perbankan, yakni dari Perusahaan Modal Ventura sebagai salah satu lembaga pembiayaan non perbankan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengundang Presiden Direktur PT Halal Ventures Indonesia, Dr. Andi Buchari dan Direktur Utama Jabar Ventura, Rahmat Fajar untuk menjelaskan  tentang Perusahaan Modal Ventura dan strategi untuk mengaksesnya pada acara bertema Bekraf Venture  di Puri Khatulistiwa Sumedang.

Direktur Akses Non Perbankan Bekraf, Syaifullah mengatakan, “Hanya sedikit pelaku ekraf yang telah mengakses pembiayaan modal ventura. Hal tsb karena hanya sedikit pelaku ekraf yang mengetahui modal ventura. Maka kami mengundang Perusahaan Modal Ventura di acara Bekraf Venture.”

Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura yang bisa diakses oleh pelaku ekraf dan startup Sumedang yaitu pembiayaan bagi hasil usaha yang pengembaliannya berasal dari hasil usaha, pembiayaan obligasi konversi artinya pembiayaan jangka panjang, dan equity participation yaitu pembiayaan dalam bentuk setoran saham ke usaha pasangan usaha/investee.

Presiden Direktur PT Halal Ventures Indonesia, Dr. Andi Buchari menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses secara lebih mudah pembiayaan modal ventura, pertama-tama pelaku ekraf, usaha rintisan dan UKM terlebih dahulu harus mengetahui apa dan bagaimana modal ventura itu bekerja, bagaimana tahapan proses pembiayaan/investasi, apa hal-hal kritikal yang mereka lihat atau pertimbangkan, serta persiapan apa yang harus dilakukan oleh para calon pasangan usaha/investee. Secara umum proses yang dilakukan antara lain meliputi tahapan persiapan/inisiasi dan penyusunan proposal; pemeriksaan data/dokumen; checking dan wawancara untuk mengetahui kemampuan bayar (ability to pay) dan kemauan bayar (willingness to pay), analisa bisnis dan kebutuhan pendanaan; evaluasi/rapat komite dan keputusan pembiayaan; pengikatan/penandatanganan perjanjian; realisasi/pencairan dana; periode pendampingan dan pemantauan; serta pelunasan/divestasi.

Menurut Andi Buchari, proposal yang baik adalah proposal yang dapat menyebutkan secara clear model bisnis yang dimiliki termasuk target pasar, customer dan sumber pendapatan (income stream). Proposal juga harus menjelaskan profil usaha, key persons dan peran nya masing2, aspek legalitas yaitu penjelasan usaha berbadan hukum atau belum, aspek keuangan yaitu laporan keuangan atau minimal pemasukan dan penggunaan dana, informasi kebutuhan pembiayaan yaitu dana yang diperoleh akan digunakan untuk apa saja, serta yang terpenting bagaimana cara/kemampuan untuk membayar kembali.

“Prinsipnya dana yang diterima itu harus berputar dan berkembang secara sehat. Dana yang diberikan oleh lembaga keuangan, apapun bentuknya, adalah untuk jangka waktu tertentu yaitu sampai lunas ataupun sampai divestasi dilakukan,” pungkas Andi Buchari yang puluhan tahun berpengalaman sebagai Direksi di perbankan.

Andi Buchari juga menerangkan bahwa dalam tahap verifikasi, Perusahaan Modal Ventura memeriksa rekam jejak keuangan calon penerima pembiayaan yang disebut calon pasangan usaha. Lembaga keuangan juga melakukan kunjungan untuk mengkonfirmasi proposal, data/dokumen yang diberikan, informasi lisan (wawancara), hasil checking, dengan fakta di lapangan. “Semua itu harus konsisten. Jika tidak, maka hal itu bisa menjadi indikasi tidak baik dalam penilaian aspek character yang merupakan salah satu hal terpenting dalam prinsip 5C. Lebih baik calon pasangan usaha apa adanya saja”.

Sementara itu, Direktur Utama Jabar Ventura, Rahmat Fajar menambahkan bahwa perbedaan Perusahaan Modal Ventura sebagai lembaga keuangan non perbankan dengan lembaga perbankan. “Bank bisa memberikan kredit konsumtif, yaitu untuk pribadi. Jika modal ventura hanya untuk kegiatan produktif. Kami memberikan pembiayaan untuk kemajuan usaha yang pembayarannya dari hasil usaha, makanya disebut pasangan usaha,” pungkas Rahmat.