MAJALAH ICT – Jakarta. Pelaku pembunuhan mantan Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata Hayriantira atau Rian, divonis hukuman penjara seumur hidup. Andy Wahyudi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang diketuai Elin Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” putus Elin Pujiastuti saat membacakan vonis. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim karena selama persidangan, tidak ada keterangan maupun bukti yang meringankan terdakwa. Bahkan, katanya, terdakwa membantah pernyataan saksi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan Andy telah direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis, karena korban dibunuh dengan cara dibekam dan jasadnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas hingga tubuh korban rusak.
Pembunuhan itu berawal dari proyek pengadaan barang di PT XL. Sekitar Februari 2014 lalu, terdakwa meminta bantuan korban untuk memuluskan proyek pengadaan 3.000 alat pemadam kebakaran di XL senilai Rp.3,9 miliar. Namun, pada Oktober 2014, korban bersama rekannya mengaku tidak dapat membantu terdakwa Andy. Mereka beralasan proyek tidak bisa tender langsung. Apalagi, sistem manajemen di XL terdapat audit yang dilakukan oleh akuntan publik.
Namun, sebelum proyek batal, korban pernah diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp.80 juta sekitar Maret dan Juni 2014. Uang itu untuk keperluan korban menyelesaikan perceraiannya dan melunasi pembelian mobil Honda Mobilio. Akan tetapi uang tersebut dianggap utang piutang oleh korban yang dituangkan dalam tulisan tangan. Dalam perjanjian itu, Rian menyatakan bila hingga Desember 2014 tidak bisa membayar utang, maka mobil tersebut akan dijual ke Andy seharga Rp.175 juta. Andy harus mengembalikan sisa dari uang penjualan mobil itu kepada Rian.
Pada 30 Oktober 2014, Andy mengajak Rian ke Garut dengan alasan membeli jaket kulit. Setibanya di salah satu hotel di Garut, Andy kembali menanyakan proyek pengadaan alat pemadam kebakaran. Rian tetap bersikukuh tidak dapat membantunya. Karena kesal, terdakwa langsung membekam bantal ke wajah Rian hingga tewas. Setelah tak bernyawa, Andy melucuti seluruh pakaian Rian dan tubuhnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas agar wajah Rian agar tidak dikenali.