MAJALAH ICT – Jakarta. Meski tidak dapat mewajibkan pelaku usaha TIK Bandung untuk mendaftar namun instansinya akan mendorong pelaku usaha untuk mendaftar di PSE Kominfo. Demikian disampaikan Andar Sukandar dari bidang I Perizinan BPPT Bandung dalam dari kegiatan Workshop Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Kegiatan ketiga ini merupakan rangkaian terakhir Workshop Pendaftaran Sertifikasi Elektronik Direktorat e-Business yang diselenggarakan di hotel Grand Aquila kota Bandung.
Secara yuridis, kewajiban Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) adalah memberi pelayanan dalam pengeluaran ijin di bidang TIK. Informasi dan himbauan akan dilakukan BPPT terhadap para pelaku usaha bidang TIK yang telah terdaftar di BPPT. Hal lain yang dapat diupayakan adalah pemberian syarat pendaftaran PSE pasca proses perizinan di BPPT. BPPT juga memaparkan materi yang mencakup mengenai Kelembagaan PTSP kota Bandung; dasar hukum, visi, misi, dan struktru organisasi BPPT Bandung; Jenis-jenis perizinan di BPPT Bandung; Waktu pelayanan; Kinerja bidang perizinan usaha tahun 2015 via online service system; Alur perizinan secara online di BPPT Bandung. Selain itu, beliau menjelaskan pula mengenai inovasi dari BPPT Bandung di tahun 2016, yakni penggunaan aplikasi mobile berbasis android (HAY.U Bandung), sebagai media bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan BPPT dan juga pelayanan tanda daftar usaha mikro dan kecil.
Sementara Kepala Subdit Layanan Aplikasi e-Business Nizam Waham menyampaikan bahwa dalam jeda satu pekan, sebanyak dua buah sertifikat tanda daftar sudah dikeluarkan oleh PSE Kominfo. Maka total PSE terdaftar di KOMINFO hingga saat ini sebanyak 80. Nizam juga mengajak instansi pemerintah terkait seperti OJK, dan Dinas-dinas setempat untuk memberikan dukungannya dalam pelaksanaan PM Kominfo No 36/2014 ini, baik dalam bentuk data, sosialisasi, maupun himbauan bagi para pelaku usaha yang disasar untuk mendaftar ke PSE Kominfo.
Dalam materi yang dipaparkan mencakup PP No.82/2012 tentang layanan pendaftaran PSE Kominfo dan penyampaian informasi mengenai PM dan RPM Kominfo yang ada kaitannya dengan layanan pendaftaran PSE seperti Peraturan Menteri Kominfo No.4/2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dan 3 RPM Rujukan Standar Keamanan Informasi bagi Sektor Strategis dan lainnya, dan Informasi mengenai PM Kominfo No.36/2014 tentang Tata Cara Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Komunitas Bandung Digital Valley Agung, menanyakan apakah pemakaian domain .id terkesan membatasi pertumbuhan industri digital di Indonesia karena tidak berorientasi global. Kemudian ditanggapi oleh Nizam dengan, bahwa dalam penggunaan domain .id terdapat beberapa keuntungan secara teknis seperti waktu dan biaya yang lebih singkat dalam proses transfer data. Karena tidak perlu routing ke luar negeri. Selain itu, perspektif sebagai negara juga dibutuhkan di sini karena dengan penggunaan domain .id dan penempatan lokasi server di Indonesia akan mendorong tumbuhnya perekonomian digital Indonesia yang lebih pesat sehingga Indonesia juga dapat turut serta bermain di tingkat dunia. Tidak hanya menjadi pengguna (konsumen). Sebagai tambahan, pengaturan ini berimbas pula pada perlindungan data dan informasi penduduk Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri BPPT Bandung, Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 wilayah Jawa Barat, BPMPTSP Kota Cimahi, Dinas komunikasi dan informatika jabar, Dinas Perhubungan kota Cimahi, serta Diskumkm dan Perindang. Selain itu, kegiatan ini pula dihadiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, mulai dari pelaku usaha yang memanfaatkan IT, pelaku usaha yang bergerak di bidang IT, sampai BPR yang berdomisili di kota Bandung dan sekitarnya.