Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Pelanggaran Privasi, Negara-Negara Eropa akan Gugat Google

MAJALAH ICT – Jakarta. Persoalan perlindungan data pribadi yang tidak mendapat perhatian dari raksasa internet, Google, membuat beberapa negara Eropa akan melakukan gugatan dan mendenda Google miliran rupiah. Langkah pertama akan dilakukan Spanyol dan Prancis yang akan diikuti negara Eropa lainnya seperti Jerman, Italia, Belanda dan Inggris. Spanyol dan Prancis melakukan penyelidikan terhadap Google atas dugaan pelanggaran privasi. Kedua negara itu menginginkan Google mengubah kebijakannya.

Sejak tahun lalu, mesin perambah internet ini mengonsolidasi 60 kebijakan mengenai privasi dan mulai menggabungkan data pengguna melalui berbagai aplikasinya seperti YouTube, Gmail, dan jejaring sosial Google+.
Menurut Uni Eropa (UE), keputusan ini harus ditinjau ulang. Google mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah di negara-negara Uni Eropa.

"Kebijakan privasi kami telah sesuai dengan aturan-aturan yang ada di Uni Eropa. Kami telah bekerja sama dengan pihak berwenang yang terlibat dan kami akan terus melakukan kerja sama ini,” kata Google seperti dilansir Reuters. Pada Oktober 2012, UE telah memperingatkan Google bahwa hukum perlindungan data yang mereka miliki tidak sesuai dengan undang-undang. Mereka memberikan waktu empat bulan agar Google mengganti peraturan tersebut. Namun, tidak adanya langkah yang diambil Google mengakibatkan masing-masing negara meluncurkan gugatan.

Gugatan ini semakin menguat gaungnya setelah National Security Agency AS diketahui memata-matai pengguna internet yang dikumpulkan dari sembilan perusahaan Amerika termasuk Google. "Pada akhir Juli, semua otoritas Perlindungan Data Eropa akan melakukan tindakan keras atas Google," kata Presiden Perlindungan Data Prancis (CNIL), Isabelle Falque-Pierrotin. CNIL menyatakan bahw Google telah gagal melaksanakan hukum Prancis yang memintanya dalam tiga bulan harus mengubah aturan privasinya atau berisiko terkena denda sampai 150.000 euro. Sementara Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menyatakan Google bisa didenda antara 40.000 euro sampai 300.000 euro untuk setiap dari lima pelanggaran privasi.

CNIL, yang memimpin gugatan atas Google yang mengonsolidasi aturan privasinya pada Maret 2012 lalu itu, menyatakan langkah ini akan diikuti negara-negara Eropa lainnya. Jika semua negara Eropa menggugat Google, makan Google akan terkena denda jutaan Euro.