Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Pemancar Radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz Hanya Dibolehkan Maksimum 100 mW

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo pada tanggal 31 Desember 2013 s/d. 9 Januari 2014 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Beroperasi Pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan / atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz. Salah satu ketentuannya adalah maksimum pemancaran Output power yang diperbolehkan untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada dua moda (dual mode) di pita frekuensi radio 2,4 GHz dan pita frekuensi radio 5,8 GHz adalah hanya sebesar 100 mW.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. Menurut Gatot, siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 9 Januari 2014.

Dikatakan Gatot, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. "Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz tercantum dalam Lampiran I, persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 5,8 GHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," jelasnya.

Diungkapkan Gatot, penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz dalam memenuhi persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Ditjen SDPPI selaku Badan Penetap. "Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau II Peraturan Menteri ini sesuai pita frekuensi radio yang digunakan," tandasnya.

Jika Peraturan M enteri ini mulai berlaku, lanjut Gatot, Peraturan Dir jen Postel No. 233/DIRJEN/2010 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) Pada Pita Frekuensi 5,8 Ghz , dan Peraturan Dir jen Postel No. 058/DIRJEN/ 1998 Tentang Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (LAN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.