Search
Jumat 8 November 2024
  • :
  • :

Pembahasan PKPI Sanksi Denda Pelanggaran Isi Siaran Masuki Tahapan Uji Publik

MAJALAH ICT – Jakarta. Pembahasan draft PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran memasuki tahapan uji publik. Uji publik menjadi salah satu wadah bagi KPI dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendengarkan masukan, pandangan serta kritikan dari publik atas draft aturan tersebut sebelum dilanjutkan ke tahapan harmonisasi.

Dalam forum uji publik yang digelar KPI Pusat, di kantor KPI Pusat, diundang seluruh perwakilan asosiasi lembaga penyiaran (TV dan radio) antara lain Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, proses uji publik ini bagian dari upaya penyempurnaan atas rancangan peraturan KPI sebelum masuk ke tahapan harmonisasi. “Masukan dari lembaga penyiaran dan asosiasi akan jadi pertimbangan kami, termasuk bagaimana proses bisnis industri penyiaran saat ini,” katanya sebelum membuka forum uji publik tersebut.

Ubaid juga menegaskan, rancangan peraturan ini jangan disalah artikan sebagai bentuk untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran. Namun hal ini bagian dari upaya negara meningkatkan kualitas penyiaran di tanah air. “Kita berharap penyiaran kita semakin baik, sehingga masyarakat dapat menikmati penyiaran sekaligus bermanfaat,” lanjut Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.

Usai membuka acara, moderator forum Peri Umar Farouk mempersilahkan perwakilan Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan penjelasannya terkait draft aturan sanksi tersebut.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Indrawan, menyampaikan hal senada dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, filosofi dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) bukan untuk menakuti, tapi lebih kepada aspek regulatory atau pengaturan. Menurutnya, rancangan ini sesuai dengan PP 43 tahun 2023, jadi harus ditindaklanjuti. “Aturan ini harus segera diakselerasi,” katanya.

Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Burhan, ikut mengatakan hal yang sama jika aturan denda ini bukan untuk mengoptimalkan pemasukan negara, tapi untuk menguatkan fungsi regulatory-nya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mendengarkan masukan untuk diimplementasikan. “PKPI sanksi denda ini menjadi alat terakhir untuk pemenuhan kewajiban isi siaran,” tambahnya.

Sementara itu, wakil dari Kementerian Hukum (Kemhum) Rini Maryam menjelaskan, rancangan aturan ini akan memasuki tahapan harmonisasi. Karenanya, forum uji publik ini menjadi ruang bagi pihaknya untuk mendengarkan semua masukan dari asosiasi maupun lembaga penyiaran. “Masukan ini akan jadi bahan kami di tahapan harmonisasi,” katanya.

Setelah paparan dari perwakilan Kementerian/Lembaga, pihak asosiasi dan lembaga penyiaran menyampaikan pandangan dan masukan atas draft PKPI sanksi. Dimulai dari ATVNI yang diwakili Mochamad Riyanto. Lalu kemudian Santoso dari ATVLI dan Candi Sinaga dari PRSSNI. Dilanjutkan oleh perwakilan JRKI dan ATVSI.

Dalam kesempatan itu, ATVSI yang diwakili Sekjen Gilang Iskandar meminta KPI dan Kementerian/Lembaga agar masukan yang disampaikan dapat diterima dengan seksama. Selain itu, pihaknya menyatakan terbuka membahas lebih lanjut rancangan aturan ini dengan sejumlah opsi.

Dia juga berharap regulasi yang dibuat dapat membantu eksistensi dan keberlanjutan bisnis industri penyiaran. “ATVSI berharap rancangan PKPI ini memakai pola yang sama dengan proses pelibatan bersama dengan asosiasi dan lembaga penyiaran. Ini demi kejayaan bangsa Indonesia,” tandasnya.