Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

Pemblokiran 11 Situs Anti Ahok oleh Kementerian Kominfo tidak Melalui Tim Panel

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemblokiran 11 situs anti Ahok yang disebutkan mengandung SARA dan provokatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dipastikan tidak melalui pembahasa di Tim Panel Penangan Situs Bermuatan Negatif. Hal itu karena SK pembentukan Forum Panel berakhir pada 31 Dsember 2015 lalu.

"Iya Tim Panel sudah tidak ada. Tidak ada SK baru sejak berakhir tahun lalu," demikian diungkapkan salah satu Anggota Tim Panel kepada Majalah ICT. Pembentukan Tim Panel sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif. Forum ini terdiri dari empat panel penilai situs yang akan diajukan pemblokiran.

Pertama panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet; Kedua panel terorisme, SARA dan kebencian; Ketiga panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba; Keempat panel hak kekayaan intelektual. Tim panel ini bekerja dengan pengarahan dari 11 anggota tim pengarah, yang terdiri dari menteri terkait, badan tinggi negara, badan khusus negara serta tokoh masyarakat. Di antara empat panel itu, anggota panel terorisme paling banyak. Namun, dari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 290 Tahun 2015, KM tersebut berlaku hingga akhir 2015 saja.

Padahal, menariknya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat Forum Diskusi Teleconference dengan The Geneva Internet Platform (GIP) dan DIPLO Foundation, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Pelaksanaan Tata Kelola Internet (internet governance) di Indonesia dipastikan tidak hanya sekadar mengatur soal teknologi semata, namun juga penataan konten yang ada di internet. "Penataan internet di Indonesia lebih fokus pada konten. Kami tidak hanya sekadar memperhatikan penggunaan teknologinya akan tetapi fokus pada kontennya,” papar Menkominfo Rudiantara.

Dalam diskusi yang digelar oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, Menteri Rudiantara menyatakan penataan internet lebih baik harus memberi perlakuan yang adil (fairness treatment), proses yang lebih transparan (more transparent process) dan akuntabilitas (accountability). "Hal-hal ini sebenarnya sudah bagus, akan tetapi belum membuat saya happy karena sebenarnya belum cukup,” jelas Menkominfo.

Menteri Rudiantara berkisah ketika awal saya menjabat, ia melihat ada otoritas yang penuh dalam pengaturan masalah konten di Indonesia yang dilakukan Kementerian Kominfo. "Apakah konten tersebut kita biarkan terus ada ataukah secara ekstrim langsung diblokir. Namun setelah saya membahas dengan para kolega dan para stakeholder mengenai itu, ada kesepakatan bahwa itu bukanlah cara baik dalam penataan internet, akan tetapi dengan membentuk Tata Cara Penataan Internet yang tepat," papar Rudiantara.

Selanjutnya, menurut Menkominfo, kementerian yang dipimpinnya membentuk Tim Panel sekitar April tahun 2015. Tim ini terdiri dari orang yang berkompeten, yakni pemerintah, dan kelompok masyarakat serta stakeholders yang berkompoten dengan isu yang berkembang pada konten tersebut. Namun sayang, karena pada kenyataannya Tim Panel yang disebutkan Chief RA sudah tidak ada lagi sejak akhir 2015.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras agama dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan. Meski demikian, 11 situs yang diblokir tersebut terindikasikan situs anti Basuki Tjahaya Purnama atau biasa dipanggil Ahok.

 

Dijelaskan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza di Jakarta, pemblokiran sudah dilakukan semalam. "Ya benar, 11 sudah minta diblokir tadi malam," katanya. Ditambahkannya untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com. Kominfo berjanji akan terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs yang memiliki konten negatif.

 

Dari pengamatan Majalah ICT, situs-situs yang diblokir memiliki kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta, yang memang diusulkan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diblok, menyusul rencana akan adanya demo pada 4 November. Dan situs-situs yang diblokir tersebut, lebih condong pada situs yang anti Ahok.

 

Dari masukan yang sampai ke meja redaksi, disebutkan ‘permainan’ politik SARA juga dilakukan oleh pendukung Ahok. Karenanya, diminta situs yang memprovokasi dari kubu pendukung Ahok juga diblokir. Seperti disampaikan Agus, dirinya juga berharap bahwa beberapa media atau situs yang provokatif seperti sindosatu.com, bacakabar.com, rakyat.win, lintasberitaterkini dan islamNKRI.com juga diblokir.

 

Sebelum memblokir 11 situs, Kementerian Kominfo juga melalui Noor Iza menyatakan, ada sekitar 28-30 akun yang dilaprkan kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Ada laporan dari kepolisian tentang akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif, jumlahnya sekitar 28 – 30 akun," terang Noor.

 

Ditambahkannya, akun-akun provokatif tersebut, dinilai meresahkan karena sering menyebarkan informasi SARA dan radikalisme. Konten-konten seperti itu tentu saja berpotensi memperkeruh suasana menjelang Pilkada 2017. "Terhadap laporan tersebut, kami telah melakukan pengawasan kepada masing-masing akun. Setelah itu, kami akan lakukan pemblokiran yang akan dilakukan secepatnya," tandas Noor.