MAJALAH ICT – Jakarta. Pemblokiran konten internet dinilai hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemblokiran konten internet diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komaruddin di Jakarta. Menurutnya, pengaturan pemblokiran konten internet harus diatur dengan mekanisme yang jelas. "Dan kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur di dalam perubahan undang-undang ITE," tandas Asep.
Ditambahkannya, permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet. Revisi UU ITE diharapkan menempatkan hak mengakses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia seperti hak asasi manusia lainnya sehingga seluruh perlindungan hak asasi seseorang juga harus menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan.
Asep juga menyampaikan hal penting lainnya mengenai internet adalah soal penyadapan. Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar penyadapan diatur dengan mekanisme yang jelas dan dalam undang-undang tersendiri. Selain lewat UU terpisah, pihaknya juga berharap adanya mekanisme pelaporan ke publik dan pertanggungjawaban yang jelas dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.