MAJALAH ICT – Jakarta. Menjawab keinginan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir layanan Grab dan Uber, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan memblokir layanan atau situs. Pemblokiran ditandaskan harus tetap melalui Tim Panel yang dibentuk Kementerian.
Demikian jawaban disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu. "Proses pemblokiran tetap melalui panel. Tim panel akan mengadakan rapat. Hasilnya akan berupa rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut," terang Ismail. Adapun panel yang menangani masalah ini adalah tim panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Infromatika Rudiantara saat ditanya mengenai tanggapan akan Surat Menhub Jonan, dikatakannya bahwa aplikasi ride sharing, seperti Uber dan Grab, memang bukan ranah yang mesti dikerjakan bersama antara Kemenkominfo dan Kemenhub. Menurutnya, Kemenhub yang lebih memahami regulasi dan berwenang untuk menertibkan. Adapun Kemenkominfo meregulasi dari sisi platform. "Kalau melihat dari sisi sektor, ya saya mesti menghormati sektor tersebut. Yang paling tahu sektor itu ya regulatornya, Pak Jonan," katanya.
Adapun langkah yang akan diambil Kementerian ini adalah memanggil bos kedua layanan aplikasi ini, dan juga membicarakan masalah ini dengan Menhub. "Kita lihat benefit-nya bagi masyarakat. Masyarakat tenang, masyarakat dapat manfaat," kata Rudiantara.