Search
Rabu 14 Mei 2025
  • :
  • :

Pembuat Satelit BRI Ternyata Baru Divonis Melanggar Paten, BRISat Terancam

MAJALAH ICT – Jakarta. Bank BRI (Persero) Tbk di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menandatangani perjanjian kerjaan untuk membangun satelit yang diberi nama BRISat. Satelit seharga Rp. 2,5 triliun ini akan dibangun perusahaan bernama Space System/Loral (SSL).

Informasi terbaru mengenai SSL, ternyata perusahaan Amerika Serikat ini baru saja divonis bersalah oleh pengadilan karena melanggar paten ViaSat Inc. Keputusan pelangaran ini ditetapkan oleh pengadilan federal di California. Dan SSL dikenakan sanksi harus membayar 283 juta dolar AS.

Meski pihak SSL melalui Michael Targoff Vice Chairman yang juga mantan CEO SSL mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan pengadilan. "Keadilan dalam kasus ini bergantung pada sejarah dari teknologi satelit yang rumit, yang sulit dimengerti bagi juri untuk benar-benar memahami. Secara khusus, pelanggaran yang dituduhkan tidak terbukti dari bukti-bukti yang diajukan," katanya. Karena itu, SSL akan banding, meski SSL dianggap pengadilan telah melanggar tiga buah paten milik ViaSat.

Pihak ViaSat sendiri meminta pengadilan untuk melarang SSL membangun satelit yang menggunakan paten ViaSat termasuk satelit yang dalam proses pembangunan. Saat ini, SSL telah memenangkan kontrak untuk mengembangkan satelit broadband untuk beberapa pengguna seperti NBN, EchoStar yang memesan satelit Jupiter-2/EchoStar 19 dari SSL, termasuk terakhir adalah BRI. Jika ini dikabulkan, maka pembuatan satelit BRI juga terancam molor.