MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akan mengatur penomoran khusus untuk mengadopsi perkembangan teknologi, khususnya Long Term Evolution (LTE). Pengaturan penggunaan penomoran bahkan tidak hanya untuk LTE terkait, namun juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi kedepan. Demikian salah satu butir rancangan ketentuan baru mengenai Rencana Dasar Teknis Nasional, yang dokumennya dalam proses uji publik.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto, Kementerian Kominfo pada tanggal 15 – 24 Januari 2014 ini mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. "Khusus mengenai teknologi baru tersebut dinyatakan dalam RPM ini, Dalam hal diperlukan penggunaan penomoran untuk teknologi baru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat mengusulkan penetapan penggunaan penomoran kepada Menteri. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menetapkan penggunaan penomoran untuk teknologi baru dengan mempertimbangkan: aspek teknis kebutuhan nomor dan ketersediaan nomor," jelas Gatot.
Selain soal penomoran LTE, dipaparkan Gatot, materi perubahan dan penambahan yang telah dilakukan konsultasi publik meliputi penetapan Wilayah Kritis, yaitu Wilayah yang penggunaan blok nomor lebih dari 85% dari kapasitas dinyatakan sebagai Wilayah Kritis, untuk memenuhi kebutuhan penomoran maka dilakukan penambahan digit blok nomor terhadap blok-blok nomor yang kosong dan blok-blok nomor eksisting jika memungkinkan. Kemudian, kewajiban pelaporan penggunaan penomoran. Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran bagi penyelenggara telekomunikasi diperlukan untuk evaluasi dan pengawasan oleh Ditjen PPI sebagai regulator.
Dalam aturan baru, ternyata juga terjadi perubahan kode wilayah untuk penomoran jaringan tetap lokal. "Berdasarkan krarifikasi penggunaan penomoran yang dilakukan Ditjen PPI dengan penyelenggara telekomunikasi ditemukenali beberapa kode wilayah yang terdapat di FTP namun tidak digunakan oleh penyelenggara dan beberapa kode wilayah yang tidak tercantum dalam FTP namun digunakan oleh penyelenggara. Dalam perubahan ini perbedaan-perbedaan yang ada telah disesuaikan," ungkap Gatot.
Selain itu, dalam FTP eksisting syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC adalah 75% kapasitas blok nomor atau NDC telah terpakai/terjual (beredar di pasar), dalam rancangan perubahan ini syarat pengajuan tambahan adalah 50% kapasitas blok nomor atau NDC telah aktif atau digunakan oleh pelanggan. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan blok nomor dan NDC. "Dalam FTP eksisting penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan oleh pelanggan minimal adalah 180 hari, dalam rancangan peraturan menteri ini syarat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan adalah tidak kurang dari 90 hari dan tidak boleh lebih dari 180 hari. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan sehingga persediaan nomor bagi calon pelanggan menjadi lebih banyak," urainya.