MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan aturan tentang active network sharing dalam industri telekomunikasi. Kebijakan ini diambil untuk mengefisiensikan industri, keberlajutan investasi dan keterjangkauan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.
"Selain menyiapkan PM (Peraturan Menkominfo) tentang active network sharing, pada Desember 2015, saya sudah kirim surat ke Setneg untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000. Intinya, agar tidak terulang lagi kasus IM2," kata Menkominfo Rudiantara.
Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara. Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).
Para pembicara dalam FGD tersebut adalah Kasubdit Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kemkominfo Denny Setiawan, VP Technology and System Telkomsel Ivan Tjahja Permana, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indoensia (BRTI) Ketut Prihadi, mantan Komisioner BRTI Nonot Harsono, pakar persiangan usaha dari Universitas Indonesia (UI) Tresna Priyana Soemardi, perwakilan GSMA Guillaume Touchard dan Principal Solution Architect Mobile Broadband Team Ericsson South Asia Pacific Ng Thiaw Seng.
Menurut Rudiantara, masyarakat yang waras akan mendukung efisiensi karena tujuannya akan kepentingan pasar. Untuk itu, FGD ini melihat network sharing dari berbagai sisi, baik bisnis, teknologi, vendor, regulasi, persaingan usaha, dan dampaknya terhadap masyarakat luas. “Dari sisi regulasi, di negara-negara lain, network sharing ini sudah diimplementasi,” katanya.
Ditambahkannya, penerapan network sharing, diakui akan berdampak pada penurunan pemasukan dari para penyedia perangkat jaringan telekomunikasi (vendor) serta para subkontraktornya. Meski dmeikian, network sharing ini diperlukan untuk mendorong efisiensi industri telekomunikasi di Indonesia. “Bagi saya, yang penting adalah bagaimana membuat industri telekomunikasi makin efisien, terjangkau (affordable) dan bisa terus berinvestasi (sustainable). Mungkin untuk satu atau dua tahun setelah implementasinya, vendor jaringan akan merasakan dampak negatifnya. Namun untuk jangka panjang, demand-nya akan tumbuh lagi. Operator butuh tower, terus bangun BTS lagi. Vendor yang untung,” pungkasnya.
Meski pemerintah berhasrat membuat aturan baru, namun kasus IM2 tentunya tidak bisa diabaikan begitu saja. Sepanjang tidak ada keputusan berbeda dari Mahkamah Agung, network sharing, apalagi sampai ke active sharing seperti penggunaan frekuensi secara bersama, kerja sama berbagi jaringan masih tidak dibenarkan secara hukum.