MAJALAH ICT – Jakarta. Sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik untuk merevisi ketentuan Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang perlu untuk diganti. Adapun perubahan yang mendasar antara lain Penghapusan ketentuan mengenai MRA mengingat dalam implementasinya tidak terdapat pelaksanaan MRA dan rencana penerapan pasar bebas pada tahun 2015 .
Ditambahkan, dalam RPM ini tidak lagi diatur ketentuan tentang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tipe Sertifikat A untuk pabrikan/distributor dan tipe Sertifikat B untuk importir, perakit/institusi dengan pertimbangan antara lain dalam implementasi di lapangan importasi barang yang dilakukan melalui pintu masuk Bea dan Cukai tidak mengena l Sertifikat A dan Sertifikat B serta mempermudah pengawasan di lapangan .
“Dalam aturan ini ada juga penambahan persyaratan dalam permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, khususnya untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet wajib melampirkan daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM atau daftar Electronic Serial Numbers (ESNs) untuk CDMA,” papar Gatot.
Dijelaskan Gatot, uji publik ini dilakukan hingga 15 Maret 2013. “Sebagai informasi, RPM ini dalam pembahasannya telah melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain internal Kementerian Kominfo, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai), penyelenggara telekomunikasi, dan vendor telekomunikasi. Keterlibatan berbagai pihak ini penting disebutkan, karena justru menunjukkan ada koordinasi lintas instansi,” pungkas Gatot.