MAJALAH ICT – Jakarta. Para para pengguna ponsel yang tertarik membeli ponsel baru tahun depan, bersiaplah. Pajak impor ponsel akan dinaikkan pemerintah sehingga harga ponsel dipastikan akan lebih mahal dari biasanya. Hal itu setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan ketentuan baru tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) impor Pasal 22.
Dalam aturan yang diekluarkan tersebut, disebutkan pemungutan tarif PPh naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Sehingga, ponsel diprediksi akan naik sekitar 5% dari harga yang saat ini ditawarkan. Misalnya saja, ponsel dengan harga jual Rp. 5 juta, maka akan naik sekitar Rp. 250 ribu.
Kebijakan penaikan PPh pasal 22 tersebut merupakan paket lanjutan setelah 4 program lain dilansir pada 24 Agustus lalu. Selain mengurangi impor, kebijakan kedua yang dikeluarkan hari ini adalah Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dua kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai awal tahun depan. Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, bila dibutuhkan, maka bisa saja dikeluarkan fasilitas ekonomi lainnya. Sekarang saja, masih ada paket kebijakan fiskal lain yang akan dikeluarkan, yakni kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam analisis Majalah ICT, kenaikan ini akan makin memperlemah penjualan ponsel yangterasa seret beberapa waktu terakhir ini. Sebabnya, harga ponsel yang kian mahal menjadi kian tak terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah. Indonesia merupakan pasar ponsel yang besar, namun rata-rata hanya mampu untuk membeli ponsel Rp. 3 juta ke bawah. Dan pasar yang saat ini ramai adalah pasar ponsel Rp. 1,5 juta ke bawah.