MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah kian bersikap tegas terhadap vendor ponsel. Guna memberikan perlindungan terhadap konsumen, pemerintah pada 2015 mendatang akan mewajibkan importir ponsel menyediakan layanan purna jual di tiap provinsi di Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, dalam acara sosialisasi jual beli produk ponsel, di Jakarta.
Meurut Widodo, vendor ponsel wajib menyediakan layanan purna jual di 34 provinsi mulai semester pertama 2015. "Tetapi enggak harus dimiliki produsen atau importir, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," katanya. Ditambahkannya, aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan akan disosialisasikan selama enam bulan. "Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan dan perlindungan bagi konsumen," tandasnya.
Diungkap Widodo, saat banyak orang membeli ponsel di luar wilayahnya. Misalnya saja membeli ponsel di Jakarta, namun orang tersebut tinggal di Papua misalnya. "Masak kalau HP-nya rusak, dia harus datang ke sini lagi," katanya. "Sekarang siapa coba yang tidak pegang ponsel," lanjutnya.
Menurut Widodo, standar layanan purnajual sudah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 19/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa produsen atau importir produk telematika dan elektronika harus memiliki paling sedikit enam pusat pelayanan purna jual yang berada di kota besar atau di perwakilan daerah beredarnya produk tersebut. "Ini sebetulnya sudah dibahas dengan pengusaha, namun yang 34 itu masih ada keberatan," ungkapnya lagi.