MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah sempat menimbulkan pro dan kontra terkait rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.52/2000 dan PP No.53/2000, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta pendapat publik mengenai rencana revisi ini. Uji publik ini dilakukan hingga 20 November mendatang.
Sebelumnya memang Kementerian Kominfo dituding tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan tanggapan atas rencana revisi kedua PP tersebut. Lebih-lebih operator Telkom dan Telkomsel yang secara nyata-nyata merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Padahal, perubahan kedua PP terkait dengan kebijakan baru pemerintah khususnya dalam hal berbagi jaringan atau network sharing.
"Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan perlu dilakukan penyebarluasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 20 November 2016," demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza. "Tanggapan dan masukan terhadap RPP dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id," tambanya
Adapun revisi PP No.52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi perubahannya didasari pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dan PP yang baru dihadirkan guna memberikan kepastian hukum, kepastian usaha, mendorong efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan telekomunikasi serta mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.
Beberapa perubahan penting dari PP ini, meliputi ada sisipan pada Pasal 2A dimana Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit. Pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting dilakukan tanpa dikenakan biaya.
Kemudian di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan tujuh pasal, yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, Pasal 10E, Pasal 10F, dan Pasal 10G, dimana adanya klausul mengenai Penyewaan Jaringan telekomunikasi berupa kapasitas jaringan telekomunikasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan jaringan telekomunikasinya kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Selain penyewaan, jaringan telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berupa penggunaan jaringan telekomunikasinya untuk keperluan sendiri. Dalam keadaan tertentu, penggunaan jaringan telekomunikasi dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. "Penyewaan dan/atau penggunaan jaringan telekomunikasi berupa kapasitas jaringan telekomunikasi," bunyi draft PP baru ini.
Dalam ketentuan lainnya, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat melakukan kemitraan dengan badan hukum dalam menyelenggarakan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki oleh badan hukum dan/atau perseorangan. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi juga dapat melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam keadaan tertentu, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib membuka dan menyediakan kelengkapan jaringan transmisi miliknya untuk dipakai dan dimanfaatkan secara bersama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
"Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud didasarkan pada penciptaan persaingan usaha yang sehat antar penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, pencapaian efisiensi penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat, perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat; dan/atau adanya ketentuan peraturan perundang- undangan yang membatasi pembangunan kelengkapan jaringan transmisi," jelas RPP ini. Penyediaan kelengkapan jaringan transmisi dilakukan dengan syarat terbuka, transparan, dan non-diskriminasi; dan keadilan yang memperhitungkan biaya, pembangunan yang telah dilaksanakan; dan menunjuk penilai independen oleh Menteri dalam rangka perhitungan biaya pembangunan.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat- syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib membuka kesempatan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain untuk menyewa jaringan telekomunikasinya sepanjang kapasitas jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib membuka kesempatan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyewa dan/atau menggunakan jaringan telekomunikasinya sepanjang kapasitas jaringan telekomunikasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilarang melakukan pembedaan perlakuan terhadap pengguna jaringannya yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Penyewaan dan/atau penggunaan jaringan telekomunikasi dilakukan berdasarkan perjanjian yang memperhitungkan biaya pembangunan atas kewajiban yang dibebankan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.