MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah belum akan menindak tegas provider telekomunikasi yang disebut-sebut terlibat aksi penyadapan telekomunikasi yang dilakukan pihak asing. Meski sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi berjanji akan menutup dua provider seluler tersebut, jika keduanya terbukti disadap pemerintah Australia, terkait penyadapan Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Kementerian Luar Negeri setelah mantan intelijen Australia Edward Snowden membeberkan informasi mengenai penyadapan itu. "Kta akan tunggu laporan dari Kementerian Luar Negeri," kata Tifatul.
Ditegaskan Tifatul, yang jelas, penutupan Telkomsel dan Indosat tak akan langsung dilakukan. Setelah menemukan bukti, pemerintah akan menindaklanjuti keputusan menangani perkara itu. Penyelidikan yang dilakukan akan menyangkut hubungan kedua negara antara Indonesia dengan Australia tentunya.
Sebagian kalangan sesungguhnya mendukung langkah Tifatul. Seperti disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq. Mahfudz mendukung penuh langkah Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menindak tegas dengan menutup operator yang terbukti membantu penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.
"Jika memang terbukti operator tersebut berkolaborasi melakukan penyadapan terhadap Indonesia, harus diberikan sanksi tegas," kata Mahfudz.