MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah menyatakan sikap tegas bahwa layanan angkutan penumpang umu berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan lainnya, untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengiris perijinan segala macam, pemerintah menetapkan 31 Mei sebagai batas akhir agar taksi berbasis aplikasi memenuhinya.
"31 Mei, Uber dan Grab harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pemerintah memberikan waktu dua bulan ini juga agar pengelola transportasi berbasis aplikasi menyelesaikan masalah izin badan usaha. Angkutan umum daring harus uji kir untuk menjamin keamanan penumpang, sopir wajib mengantongi SIM A Umum.
Ditegaskan Jonan, bilamana dalam tenggat waktu yang ditentukan Grab dan Uber tak membentuk badan usaha, pemerintah akan mengambil tindakan. Sebab, katanya, di satu sisi pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang baik, dan di sisi lainnya, pemerintah juga sadar pelayanan transportasi saat ini harus mengikuti perkembangan teknologi. "Sarana transportasi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Jonan dalam rapat pemerintah dengan pengusaha aplikasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.