MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 12 Pebruari 2014 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial Pada Wilayah Layanan di Provinsi D KI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. "Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pada Wilayah Layanan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan dan telah diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tidak perlu mengajukan kembali permohonannya dan akan diproses sesuai dengan Keputusan Menteri ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Gatot.
Dikatakan Gatot, penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) menyediakan paling sedikit 9 (sembilan) saluran siaran untuk penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
"Permohonan izin sebagaimana dimaksud dapat diajukan dengan batas waktu paling lambat enam bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini," pungkas Gatot.