MAJALAH ICT – Jakarta. Kaca mata berteknologi tinggi, termasuk dibenamkannya kamera, besutan Google yang disebut Google Glass akan tersedia di 2014 mendatang, atau bahkan bisa lebih cepat. Begitu banyak manfaat, namun juga ada mudharat dari penggunaan Google Glass ini.
Menurut Ketua Umum Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi, Mazwita Idrus, penggunaan Google Glass di Indonesia perlu dipertimbangkan lebih dulu, kalau banyak mudharatnya lebih baik dilarang. "Harus dilihat dulu. Yang jelas jika tidak bisa mengatur penggunaannya, baiknya Google Glass dilarang," kata Mazwita.
Dijelaskan Mazwita, di beberapa negara sudah ada larangan penggunaan kamera berponsel atau ponsel berkamera, terutama pada tempat-tempat tertentu. Ini bisa kita contoh. Termasuk dalam penggunaan Google Glass. "Perlu juga kita memperhatikan privasi orang lain. Sebab bisa saja hal ini dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti mereka di toilet umum, mengkopi film di bioskop, apalagi di kantor pemerintah yang begitu banyak dokumen-dokumen rahasia.
Mazwita menguraikan di beberapa negara sudah ada aturan tempat di mana tidak boleh Google Glass dipakai. Seperti, bioskop, ruang ganti pakaian, ruang dokter, kantor pemerintah termasuk juga di toilet. "Yang juga harus dilarang adalah saat mengemudi. Sebab bisa mengganggu konsentrasi, dan bahayanya lebih besar dari penggunaan ponsel saat mengemudi," tandas Mazwita.