Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

Pemerintah Harus Punya Integritas dalam Melayani Stakeholders Bidang Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah harus memiliki integritas dalam melayani para stakeholders dalam bidang penyiaran. “Kalau punya integritas pasti kredibel (terpercaya, red.). Kalau bicara kredibel dan integritas, saya mengacu kepada apa yang diucapkan sejalan dengan apa yang dilakukan dan dihasilkan,” katanya saat mewakili Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia di Bekasi, Jawa Barat.

Lebih lanjut Menteri Rudiantara memaparkan kredibilitas tergambar dari bagaimana pelayanan pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian izin bagi para pihak yang berkepentingan. “Untuk ini saya terjemahkan kredibilitas adalah bagaimana kita melayani stakeholders. Melayani yang kami lakukan adalah memberi izin. Kenapa izin menjadi lama? Karena yang memberi izin belum pernah minta izin. Ini terkait kewenangan. Kita harus ada empati kepada si pemohon perizinan tersebut,” jelas Rudiantara.

Menurut Menteri Rudiantara, proses izin penyiaran dapat dipercepat dengan memotong tahapan, namun harus tetap sesuai aturan. “Kita tahu bahwa proses pemberian izin buat penyiaran dalam bisnis itu high cost ekonomi. Kita harus berani memotong proses ini tapi tetap terjaga. Izin ditandatangani oleh Menteri, kalau hari ini ditandatangan maka besok sudah diumumkan. Izin itu kemudian diserahkan KPI untuk diserahkan ke lembaga penyiaran,” paparnya.

Menteri Rudiantara menegaskan ia percaya, dengan keragaman disiplin ilmu yang dimiliki oleh para Komisioner KPI Pusat akan memperkaya penguatan konten televisi. “Saya yakin komisioner yang berbeda latar belakang dan disiplin ilmu yang beragam akan memperkaya penguatan dan pengetahuan tentang konten di televisi, karena konten televisi terdiri dari banyak aspek baik aspek tentang pendidikan sampai aspek politik,” tutup Rudiantara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menjelaskan Komisioner KPI Pusat periode 2016 – 2019 telah genap berumur dua bulan sejak dilantik dan diberi amanah dalam bidang penyiaran. Bertepatan dengan hal tersebut, harapan publik juga semakin meningkat agar KPI dapat bekerja secara cepat dan terukur. “Tantangan besar KPI adalah sebaran ideologi dari luar negeri yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan moral bangsa,” tutur Yuliandre.

Lebih lanjut Yuliandre menyatakan kondisi dunia penyiaran saat ini masih menjadi PR bagi KPI dan juga bangsa Indonesia, agar dapat kembali kepada fungsinya sesuai UU Penyiaran, yaitu fungsi edukatif. “Kondisi penyiaran dalam negeri masih meninggalkan PR bagi bangsa Indonesia. Siaran TV masih didominasi pada kepentingan rating. Padahal dalam Undang-Undang Penyiaran fungsi media masih berfungsi sebagai fungsi edukatif,” jelasnya.

Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia yang diberi tema “Integritas Lembaga untuk Penyiaran yang Sehat” itu diikuti perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 provinsi di Indonesia.  Turut hadir dalam pembukaan Rapim tersebut Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, serta beberapa direktur stasiun TV nasional.