Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Pemerintah Keluarkan Aturan Klasifikasi Games Berdasar Usia

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Dikeluarkannya aturan ini dengan dasar perteimbangan guna memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia.

“Ini sudah ditanda tangan (Menkominfo Rudiantara), bentuknya berupa sistem klasifikasi game,” tutur Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Noor Izza. Dijelaskannya, permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia Pengguna. 

Adapun kategori konten sebagaimana dimaksud terdiri atas rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; kekerasan; darah, mutilasi, dan kanibalisme; penggunaan bahasa; penampilan tokoh; seksual; penyimpangan seksual; simulasi judi; horor; dan interaksi daring. 

Sedangkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud dalam aturan ini terdiri atas  kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.

Klasifikasi ini merupakan acuan bagi pembeli game untuk mengetahui akan seperti apa isi dari permainan itu sendiri. Ia juga bisa digunakan sebagai acuan bagi orangtua sebelum memperbolehkan anaknya memainkan sebuah permainan. Akan tetapi, rating game ini bersifat wajib.

Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik wajib melakukan pendaftaran melalui situs www.igrs.id. Pendaftaran memuat identitas diri paling sedikit terdiri atas nama penanggung jawab; tanggal lahir; alamat; nomor telepon; dan/atau alamat surat elektronik. Namun, klasifikasi games itu sendiri dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara.