MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah memperpanjang waktu untuk mendapat masukan publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Hal ini dikarenakan antusiasme publik untuk memberikan masukan terhadap RPM ini.
"Memperhatikan antusiasme publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet dalam memberikan masukan, saran dan pertimbangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu uji publik RPM tersebut sampai dengan tanggal 26 Mei 2016," demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan Menkominfo ini, layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Kemudian, layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dan ayanan Over-The-Top yang selanjutnya disebut Layanan OTT adalah Layanan Aplikasi melalui Internet dan/atau Layanan Konten melalui Internet.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi, dan memperkuat daya saing bangsa serta kedaulatan Negara, mendorong kesetaraan dalam persaingan usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Pengguna dan/atau Pelanggan Layanan OTT, meliputi hak privasi, akurasi, dan transparansi pembebanan biaya (charging), serta hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi rancangan Permen Kominfo ini.
Adapun yang menjadi ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan Layanan OTT meliputi penyediaan Layanan OTT, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi, pengawasan dan pengendalian serta sanksi.
Disebutkan, untuk penyedia layanan OTT dapat berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia; atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. "Layanan OTT dapat disediakan oleh penyedia layanan OTT asing dengan ketentuan wajib menjadi Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disebut BUT, di Indonesia. BUT sebagaimana dimaksud didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan bertanggung jawab atas layanan yang disediakan. Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan," jelas rencana beleid yang mengatur OTT ini.
"Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet melalui email falatehan@postel.go.id atau HP. 08151898881," jelas Ismail Cawidu dalam keterangan tertulisnya.