Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Pemerintah Sedang Rancang Aturan OTT

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang merancang aturan mengenai over the top (OTT). OTT merupakan aplikasi maupun platform yang memanfaatkan jaringan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan layanan. Untuk itu, benchmark dengan beberapa negara sedang dilakukan.

Demikian diungkap Dirjen SDPPI KemKominfo M. Budi Setiawan. "Kita sedang melakukan benchmark dengan beberapa negara terkait OTT. Ada pelarangan, ada juga pentarifan," ungkap Budi dalam Diskusi bertajuk bertajuk "Spirit Berbagi dan Mencari Keadilan di Industri" yang diadakan di Balai Kartini Jakarta. Meski begitu, Budi menambahkan bahwa untuk OTT dilibatkan juga Direktorat Jenderal Aplikasi Telekomunikasi dan Informatika untuk pengaturannya.

Dalam kesempatan itu, selain pengaturan OTT, Budi juga mengatakan bahwa Indonesia juga sudah bekerja sama dengan beberapa negara ASEAN terkait pemanfaatan frekuensi 700 MHz. "Kita sepakat untuk harmonisasi pita 700 MHz sebagai digital dividen," ujar Budi.