MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, Kementerina Kominfo melakukan uji publik aturan mengenai penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF).
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Ismail Cawidu, masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email pehaes@postel.go.id, pudjo_h@yahoo.com,gustial@gmail.com, yudhistira.prayoga@gmail.com, dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 21 Agustus 2014 hingga 28 Agustus 2014.
Aturan ini sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009.

















