Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Pemerintah Siap Kenakan Pajak Transaksi E-Commerce dan OTT

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sedang menjajaki pajak segala transaksi di dalam bisnis online. Adapun yang masuk dalam radar pemerintah untk dikenakan pajak adalah dari bisnis e-commerce dan penyedia over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya. Pajak akan dikenakan ketika melakukan transaksi di layanannya.

Dijelaskannya, nantinya siapa pun yang memasang iklan di YouTube misalnya akan kena pajak 10%. "Sekarang kan nggak bisa, mau kenain pajak ke siapa," ujar Bambang saat bincang santai di Pasar Santa, Jakarta Selatan. 

Pertimbangan rencana kebijakan ini menuru Bambang karena saat ini banyak transaksi online tapi belum ada aturannya termasuk soal pengenaan pajak. "Yang masalah yang ke Indonesia nggak bayar pajak, yang dalam justru bayar. Ini yang mau disamakan," tambahnya.

Mengenai aturan ini, kata Bambang, Kementerian Kominfo sudah sepakat. "Ini baru bisa jalan kalau kerjasama dengan Kementerian Kominfo, dengan membatasi akses masuk seperti YouTube, Google. Jadi harus ada badan usaha di sini, jadi kalau transaksi di sini bayar pajak," katanya lagi.