Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Pemerintah Siap Terapkan Standar Kompetensi SDM Bidang Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Guna mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika, Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pertimbangan pembuatan RPM tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bahwa pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Proses penyusunan dan pembahasan RPM tersebut telah melalui beberapa tahap pembahasan, revisi, dan uji publik sebelumnya pada Siaran Pers NO.65/PIH/KOMINFO/12/2014. Dari berbagai tahapan tersebut, Kementerian Kominfo mendapat masukan dari industri dan asosiasi yang memerlukan penyempurnaan maupun persetujuan dari para pemangku kepentingan," kata Ismail.

Untuk itu, tambah Ismail, Kementerian Kominfo kembali melakukan uji publik RPM tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika tersebut. "Kementerian Kominfo menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat melalui email elvi006@kominfo.go.id dan bagpplblsdm@gmail.com dari tanggal 4-18 Mei 2015," ajak Ismail agar publik ikut memberi masukan terhadap aturan yang akan ditetapkan tersebut.