MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet dan aplikasi. Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang mengenai data pribadi.
"Kita memikirkan untuk membuat Peraturan Menteri sebagai interim solution untuk perlindungan konsumen. Kalau menunggu Undang-undang, mungkin empat sampai lima tahun lagi baru jadi. Karena kan harus ada naskah akademik dan sebagainya, sementara masalah ini tidak bisa ditinggalin begitu saja karena bisnis e-Commerce sudah jalan," demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dijelaskan Rudiantara, kementeriannya tengah mempersiapkan mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data, apalagi dengan maraknya bisnis e-Commerce di Indonesia. Dicontohkan Chief RA, persoalan yang bisa saja menimpa konsumen bila tidak ada aturan mengenai data protection. "Misalnya saat naik ojek online, pengojek tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa. Tiba-tiba besok ada yang SMS ngajak apa, jangan sampai itu terjadi," ungkap Rudiantara.
Aturan ini, tambahnya, akan dturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-undang yang telah ada. Tujuannya, agar jangan sampai perlindungan data konsumen terabaikan.

















