MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai e-government sebagai payung hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mempercepat reformasi birokrasi. Pemanfaatan teknologi nformasi dan komunikasi sebagai back bone dalam percepatan reformasi birokrasi, dinilai kini mulai menampakkan arah yang jelas.
Demikian dikatakan Asdep Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan e-Government Kementerian PAN-RB Dwiyoga P. Soediarto. Untuk itu, katanya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang melakukan penyempurnaan kebijakan e-government. "Kementerian PAN-RB bersama tim e-govt nasional tengah melakukan penyempurnaan penyusunan master plan e-government, quick wins, dan quick yields e-government nasional. Pemerintah juga tengah melakukan pengkajian untuk melakukan moratorium pembangunan aplikasi-aplikasi yang sifatnya generik, misalnya aplikasi kepegawaian dan e-office," kata Dwiyoga.
Ditambahkannya, kajian moratorium tersebut perlu dilakukan karena saat ini setiap instansi berlomba-lomba untuk membangun aplikasi generik, padahal aplikasi generik tersebut secara business process-nya sama di setiap instansi. Menurut Dwiyoga dalam siaran pers nya, hal ini penting agar tidak tiap instansi masing-masing membangun aplikasi. Kementerian PAN-RB sendiri mendorong penggunaan sistem administrasi perkantoran maya menjadi satu-satunya e-office yang digunakan secara nasional.