Search
Sabtu 5 Oktober 2024
  • :
  • :

Pemerintah Sosialisasikan Penertiban Registrasi Prabayar di Surabaya

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah melalui Pusat informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan sosialiasi penertiban registrasi kartu SIM Prabayar di Surabaya. Pelaksanaan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kepala  Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu dalam Dialog Interaktif yang berlangung di Surabaya TV dan RRI Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan bahwa fungsi penertiban registrasi kartu SIM Prabayar ini untuk mengantisipasi kejahatan melalui SMS agar tidak terulang, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

"Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan," katanya.

Ditambahkan Ismail, dulu untuk membeli kartu SIM perdana prabayar, sangat mudah dan harganya cukup terjangkau. Bahkan untuk penjualan kartu SIM mudah dijumpai di berbagai outlet kecil bahkan sampai di pinggir jalan. Tapi kini membeli kartu perdana prabayar tidak dapat lagi sembarangan. "Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal bisa berupa KTP, paspor, SIM atau kartu pelajar bagi yang belum mempunyai KTP," tambahnya.

Ismail menambahkan, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna dengan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP. Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakannya untuk kepentingan negatif. "Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel. Penertiban itu telah disepakati oleh semua operator telekomunikasi. Kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember," tambahnya

Dijelaskannya, penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. “Kartu ID ini wajib karena dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan. Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan," pungkasnya.