MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kembali kewajiban pembangunan data center di Indonesia. Hal ini tersirat dari dokumen uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Pedoman Teknis Pusat Data.
Dalam RPM tersebut disebutkan beberapa pertimbangan mengapa RPM ini dibuat dan tentunya disahkan setelah mendapat masukan dari publik. Salah satunya adalah soal adanya kewajiban membangun pusat data di Indonesia. "Untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia."
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan: (1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya; (2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Dengan penegasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi penyelenggara sistem elektronik publik untuk tidak membangun pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
Dari dokumen RPM yang sedang diujipublikan hingga 14 Januari mendatang, ada beberapa persyarata yang harus dipenuhi dalam memabngun pusat data di Indonesia, yaitu Persyaratan Desain Teknis dan Implementasi, Persyaratan Operasi serta Persyaratan Keberlangsungan Kegiatan. "Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 14 Januari 2014," kata Gatot.