MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pajak e-dagang dalam waktu dekat. Hal tersebut karena industri ini tergolong baru tumbuh.
Keputusan tersebut, kata Rudiantara, diambil atas masukan sejumlah pihak. "Pajak e-commerce akan ditangguhkan, mengingat industri ini tergolong baru lahir," kata Rudiantara. Namun begitu, Rudiantara menambahkan, penangguhan yang dimaksud adalah pajak e-commerce itu tidak akan diterapkan tahun ini, namun tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan di tahun-tahun yang akan datang.
Pajak e-commerce, jelasnya, akan dilihat dari pertumbuhan revenue dan keuntungan industri e-commerce di masa mendatang. "Segala industri yang memiliki untung pasti dikenai pajak. Namun untuk e-commerce ini belum tahun ini, setelah industri ini mulai untung," lanjutnya.
Diungkap oleh Menkominfo, di Indonesia ada 56,6 Juta Usaha Kecil Menengah(UKM), ini bisa digerakan menjadi E-Commerce dan ini bisa menjadi bagian terbesar dari cikal bakal e-commerce. "Kita rencanakan bagaimana membuat reguler atau timework, atau kerangka regulasi, regulasinya seperti apa," jelasnya.
Lelaki yang malang-melintang di industri telekomunikasi ini mengungkapkan, dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-perdagangan ini sudah disiapkan oleh Menteri Perdagangan. Begitu juga masing-masing kementerian dan lembaga juga membuat aturan-aturan kemudian sinergikan menjadi suatu roodmap e-commerce.