MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak tahun 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi. Dari perhitungan, biaya interkoneksi mobile turun menjadi Rp.204 dan biaya interkoneksi SMS menjadi Rp.11.
Disampaikan PLT Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Izza, sejak tahun 2006, perhitungan biaya interkoneksi telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dipandang adil bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin pelaksanaannya secara transparan, non-diskriminatif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar dari penyelenggara dominan. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut menggunakan metode Bottom Up Forward Looking Long Run Incremental Cost (BU FL LRIC) yang dilakukan dengan mengembangkan model konfigurasi jaringan yang efisien.
"Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan," kata Noor Izza.
Ditambahkannya, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.
Hasil perhitungan biaya interkoneksi, katanya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya. "Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik," pungkas Noor Izza.