MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke-10 melakukan perubahan komposisi saham atas penanaman modal asing dalam revisi daftar negatif investasi (DNI). Perubahan yang dilakukan ini juga emncakup perubahan DNI di sektor telekomunikasi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memaparkan pemerintah mengeluarkan pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi dari DNI. Sementara, investasi asing dibuka 65% untuk sebanyak tiga bidang usaha, dimana tiga bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.
Dijelaskannya, pemerintah juga menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Darmin menambahkan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.
"Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan," katanya.