MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah saat ini mengembangkan Indonesia National Single Window (INSW) Generasi Ke-2 yang terintegrasi di setiap Kementerian/Lembaga. "Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi tentang INSW, di Jakarta.
Darmin menegaskan bahwa pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap K/L ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014. "Pemerintah serius membenahi kegiatan ekspor impor. INSW Gen-2 ini akan dilengkapi sejumlah fitur baru seperti Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps," paparnya.
Hadir dalam Rakor ini antara lain Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Sistem INSW saat ini baru pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perijinan yang harus dipenuhi. Sedangkan INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian/Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya (flow of document) serta pengelolaan pergerakan barang (flow of goods). Nantinya, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor.
INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara real time, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan/kebijakan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah. "Rapat ini untuk memperkuat komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perijinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," tambah Darmin selaku Ketua Dewan Pengarah INSW.
Dewan Pengarah INSW mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan INSW di setiap Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan INSW. "Seyogyanya di dalam INSW perlu ada unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya," tambah Darmin Nasution.
Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus form-form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga. INSW secara otomatis akan mengganti berbagai form itu dengan superset dokumen. "Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga," tegas Darmi.