MAJALAH ICT – Jakarta. Penyedia konten telekomunikasi keberatan dengan kewajiban uji laik operasi (ULO) seperti yang tercantum dalam draf Permenkominfo tentang Konten Seluler karena dianggap memberatkan dan merupakan pintu menuju penerapan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi.
Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) mengungkapkan pihaknya khawatir kalau kewajiban ULO tersebut akan berujung pada penerapan BHP untuk content provider (CP).
Menkominfo Tifatul Sembiring rencananya akan menandatangani Permenkominfo tentang Konten Seluler sebagai pengganti Permenkominfo No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium bulan depan. Revisi tersebut merupakan buntut dari kasus penyedotan pulsa 2011 lalu.
Permenkominfo tentang Konten telekomunikasi tersebut sedianya disahkan pada November 2012 namun masih harus uji publik per item pasal-pasalnya.
Secara terpisah, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T. Amershah mengaku tidak keberatan bila ULO hanya dilaksanakan sekali saja pada setiap CP.
“Prinsipnya kita tak masalah dengan ULO, akan tetapi tergantung instrument apa di dalam ULO tersebut, mengingat industrinya sangat dinamis. Kalau setiap produk atau mekanisme baru harus ULO juga, wah repot,” keluhnya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengungkapkan ULO tidak terlalu memberatkan CP.
Rencana pengesahan Draf Permen Konten Seluler menjadi Permenkominfo dibenarkan Kabag Perundang-undangan Kemenkominfo Ibrahim Jamal.
“Menteri sudah perintahkan kami untuk segera menyelesaikan. Pak Tifatul sudah siap tanda tangan. Dalam sebulan ini sudah disahkan, tapi kepastiannya adalah di kementerian hukum ," kata Ibrahim.