Search
Sabtu 18 Januari 2025
  • :
  • :

Penataan Frekuensi 1800 MHz akan Dimulai 1 Mei Mendatang

MAJALAH ICT – Jakarta. Para operator penyelenggara telekomunikasi seluler yang menduduki frekuensi 1.800 MHz menyepakati metode penataan frekuensi. Selain metode yang menggunakan step wise, cluster atau area yang berjumlah 42 juga sudah disepakati.

Sebagaimana dikatakan Dirjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan, mulai dari metode dan cluster semuanya sudah disepakati. "Metodenya step wise. Dimulainya itu di Maluku dan Maluku Utara," katanya.

Dijelaskan Budi Setiawan, implementasi penataan akan dimulai 1 Mei dan diharapkan selesai pada 23 November 2015. Dan untuk penataan ini, sebelum dimulai, Menkominfo akan mengeluarkan Peraturan Menteri khusus tentang refarming di spektrum tersebut. "Sebelum 1 Mei, Permen itu akan menyatakan frekuensi yang akan diduduki oleh keempat operator tersebut," imbuhnya. Adapun empat operator yang terkait dengan penataan frekuensi 1.800 MHz meliputi Telkomsel, XL Axiata, Indosat dan Hutchison 3 Indonesia atau Tri.

Kesepakatan empat operator tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan di kantor Hutchinson Tri Indonesia, Gedung Menara Mulia, Jakarta. Penandatanganan kesepakatan dihadiri oleh CEO empat operator disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.